Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK/POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional bakal terbit pada triwulan II/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini rancangan peraturan tersebut telah masuk tahap konsultasi dengan DPR.
Dalam POJK tersebut akan mengatur antara lain definisi SBDK, jenis dan komponen SBDK yang diumumkan, media pengumuman kepada masyarakat, harmonisasi dengan suku bunga acuan, perlindungan konsumen, format laporan rincian SBDK yang terintegrasi dengan laporan bank umum terintegrasi, sanksi kesalahan publikasi, dan tanggal efektif.
Baca Juga: Bunga Deposito Turun, Bunga Kredit Menyusul
"OJK mendorong terjadinya penurunan suku bunga melalui mekanisme pasar dengan kebijakan standarisasi komponen pada laporan keuangan sebagai pembentuk SBDK dan bank diminta untuk meningkatkan transparansi, diharapkan dapat mendorong persaingan suku bunga perbankan dan masyarakat memiliki informasi yang memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif," ungkap Dian dalam jawaban tertulis, Kamis (4/4).
Dian menuturkan, dalam melaksanakan amanat pasal 8A UU P2SK kluster Perbankan, bahwa Bank Umum wajib melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian, OJK menyempurnakan ketentuan terdahulu melalui beberapa strategi yang diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga melalui mekanisme pasar.
Pertama, laporan SBDK kepada OJK yang lebih detail dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Kedua, memperluas media publikasi SBDK kepada masyarakat (temasuk kanal digital dan/atau media elektronik lain), dan Ketiga, menguatkan aspek sanksi dan denda kepada bank jika terdapat kesalahan pengumuman suku bunga karena berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Bunga Deposito Turun, Bunga Kredit Menyusul
Sementara itu, menanggapi aturan transparansi suku bunga, Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan menyampaikan, saat ini bank melaporkan dalam bentuk SBDK.
Menurutnya, tantangan sekarang adalah tingginya cost of fund (cof) sehubungan dengan BI rate yang masih tinggi. Sehingga kebijakan suku bunga kredit bank akan bergantung dari tingginya CoF untuk bisa mendapatkan margin yang sehat dan bisa menyerap non performing loan (NPL).
"Karena keuntungan bank dari kredit bukan dari NIM tetapi juga dikurangi NPL dan biaya operasional," kata Lani.
Di sisi lain, kata Lani saat ini NIM bank masih sangat challenging. Kenyataannya turun terus dalam 2 tahun terakhir. Ia memperkirakan, di tahun ini NIM akan flat atau turun sedikit di kisaran 4,2%-4,4%.
Baca Juga: Jalan Paksa Bagi Bank Gunting Margin Bunga
Jika dilihat dari laman perusahaan, CIMB Niaga menawarkan suku bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,75%, KPR 7,3%, dan non KPR 8,5%.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, tujuan dari aturan ini di antaranya untuk mengendalikan NIM dan membuat masyarakat lebih tahu mengenai komponen dalam penetapan suku bunga.
"Aturan tersebut baik namun perlu diatur mekanismenya sehingga ketika publikasi dilakukan tidak membuat yang rahasia di bank tidak serta merta diketahui juga oleh masyarakat seperti komponen overhead cost, seberapa detail nanti komponen yang perlu dipublikasikan, dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Suku Bunga AS Berpotensi Turun, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten Properti
Walau demikian, secara umum Trioksa mengatakan, harapan dari adanya aturan tersebut dapat tercipta efisiensi dan NIM yang terkendali.
"Prospek NIM ke depan harapannya akan turun. Untuk menjaga NIM maka bank perlu melakukan efisiensi di antaranya dengan merebut dana murah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News