kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

POJK Transparansi Suku Bunga Kredit Akan Segera Terbit


Senin, 18 Maret 2024 / 20:26 WIB
POJK Transparansi Suku Bunga Kredit Akan Segera Terbit
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.

Adapun, beleid tersebut sejatinya telah disiapkan untuk terbit pada akhir tahun lalu karena merupakan mandat dari UU No 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa aturan bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tidak lama lagi akan kita keluarkan POJK nya, masih perlu proses teknis hukum, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham," kata Dian kepada kontan.co.id, Senin (18/3).

Dian menjelaskan, POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga

POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Nantinya perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan.

"Melalui penerbitan aturan itu, diharapkan kompetisi antar bank dapat tercipta dengan sehat, juga diharapkan mekanisme pasar dapat tercipta lebih efisien. Sementara nasabah juga akan teredukasi dan bisa lebih mudah membandingkan antar bank," ungkap Dian.

Baca Juga: OJK Siap Terbitkan POJK Transparansi Suku Bunga Kredit

Sebagai informasi, transparansi suku bunga ini juga diharapkan mampu mengatur net interest margin (NIM) perbankan tanah air yang dinilai masih tinggi. Bahkan, lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank-bank di kawasan regional.

OJK sendiri mencatat per Januari 2024, NIM perbankan berada di level 4,54%. Angka tersebut sudah sedikit lebih turun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya di level 4,81%.

Sementara itu, menanggapi aturan transparansi suku bunga, Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan menyampaikan, saat ini bank melaporan dalam bentuk SBDK.

Menurutnya, tantangan sekarang adalah tingginya cost of fund (cof) sehubungan dengan BI rate yang masih tinggi. Sehingga kebijakan suku bunga kredit bank akan bergantung dari tingginya CoF untuk bisa mendapatkan margin yang sehat dan bisa menyerap non performing loan (NPL).

"Karena keuntungan bank dari kredit bukan dari NIM tetapi juga dikurangi NPL dan biaya operasional," kata Lani. 

Di sisi lain, kata Lani saat ini NIM bank masih sangat challenging. Kenyataannya turun terus dalam 2 tahun terakhir. Ia memperkirakan, di tahun ini NIM akan flat atau turun sedikit di kisaran 4,2%-4,4%.

Jika dilihat dari laman perusahaan, CIMB Niaga menawarkan suku bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,75%, KPR 7,3%, dan non KPR 8,5%.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, tujuan dari aturan ini diantaranya untuk mengendalikan NIM dan membuat masyarakat lebih tau mengenai komponen dalam penetapan suku bunga.

"Aturan tersebut baik namun perlu diatur mekanismenya sehingga ketika publikasi dilakukan tidak membuat yang rahasia di bank tidak serta merta diketahui juga oleh masyarakat seperti komponen overhead cost, seberapa detil nanti komponen yang perlu dipublikasikan, dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Efisein Karena Beban Biaya Tinggi, Sejumlah Bank Ini Catat Rasio BOPO Tinggi

Walau demikian, secara umum Trioksa mengatakan, harapan dari adanya aturan tersebut dapat tercipta efisiensi dan NIM yang terkendali.

"Prospek NIM kedepan harapannya akan turun. Untuk menjaga NIM maka bank perlu melakukan efisiensi diantaranya dengan merebut dana murah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×