Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski batas waktu pemenuhan modal inti bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih tersisa kurang lebih 9 bulan lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan semua BPD mampu memenuhi permodalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan kepastian tersebut didapatkan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan seluruh gubernur awal pekan ini (4/3).
Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut disebutkan ada upaya agar memasukkan bank-bank yang saat ini masih kekurangan modal ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Sehingga seluruh BPD ini kita anggap sudah memenuhi syarat permodalan," ujar Dian, Senin (4/3).
Sebagai informasi, saat ini ada 12 BPD yang belum memenuhi permodalan. Dua di antaranya telah berkomitmen untuk menambah modal tanpa gabung KUB.
Baca Juga: Bank DKI Perkuat Layanan Digital dan Bisnis Syariah
Di sisi lain, Dian belum bisa mengungkapkan secara pasti siapa saja bank yang bakal menjadi induk KUB. Ia hanya bilang bank yang didorong untuk menjadi induk adalah bank dengan permodalan besar dan diupayakan BPD.
"Tapi itu tidak harus, bisa dari bank swasta atau bank pemerintah. Nanti finalnya mudah-mudahan bisa diumumkan dalam waktu dekat," ujar Dian.
Sebelumnya, ada empat bank yang dikabarkan sudah berkomitmen untuk menjadi induk KUB, antara lain Bank DKI, Bank BJB, Bank Jatim, dan Bank Jateng. Namun, sumber KONTAN membisikkan bahwa nama terakhir mengurungkan niatnya untuk menjadi induk KUB.
Dari empat bank tersebut, sudah ada dua yang mengumumkan memiliki anggota KUB. Bank BJB telah mengumumkan ada 5 BPD yang menjadi anggota KUB-nya, sementara Bank Jatim memiliki 3.
Secara rinci, struktur KUB Bank BJB terdiri dari Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut, dan Bank Jambi.
Sementara itu, Bank Jatim kini telah memiliki dua BPD yang pasti bergabung yaitu Bank Lampung dan Bank NTB Syariah. Satu lainnya masih dalam penjajakan yaitu Bank Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News