kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK pecat pegawai yang terima suap dari Bank Bukopin Surabaya


Rabu, 22 Juli 2020 / 14:07 WIB
OJK pecat pegawai yang terima suap dari Bank Bukopin Surabaya
ILUSTRASI. Kantor OJK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan serangkaian proses investigasi internal untuk menindaklanjuti salah seorang pegawai dalam kasus dugaan suap. Sebagai informasi, pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, serangkaian proses investigasi internal itu melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM, serta pengendalian internal antifraud. 

"OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (22/7/2020). 

Baca Juga: Pegawainya ditetapkan tersangka terkait kasus Bank Bukopin, OJK angkat bicara

Lebih lanjut dia bilang, OJK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK. 

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," pungkas Anto. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan seorang pegawai OJK berinisial DIW sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2020). 
Pegawai tersebut langsung ditahan karena diduga menerima suap berupa fasilitas kredit dari Bank Bukopin sebesar Rp 7,45 miliar. 

Menurut pihak Kejati DKI, kasus ini terjadi di tahun 2019 ketika DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. 

Baca Juga: OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin

Kala itu, DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya. Saat melaksanakan tugasnya itu, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018. 

Hal itu dilakukan DIW karena diduga telah memiliki kesepatan dengan Bank Bukopin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Pecat Pegawainya yang Terima Suap dari Bank Bukopin Surabaya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×