kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

OJK: Peluang bagi LJK Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion Masih Terbuka


Selasa, 20 Mei 2025 / 15:35 WIB
OJK: Peluang bagi LJK Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion Masih Terbuka
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Dengan catatan, LJK tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).

Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha builion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Agusman menerangkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. 

Baca Juga: OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

Agusman bilang, salah satu ketentuan penting yang harus dimiliki LJK dalam menjalankan kegiataan usaha bullion adalah permodalan yang kuat. Menurutnya, permodalan yang kuat diperlukan untuk penyediaan infrastruktur, serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Dia menyebut, baru ada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah mengantongi izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bullion berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×