kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK perluas asas resiprokal dengan anggota ASEAN


Jumat, 12 September 2014 / 19:35 WIB
OJK perluas asas resiprokal dengan anggota ASEAN
ILUSTRASI. Manfaat kentang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) dengan negara ASEAN untuk mewujudkan asas kesetaraan perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya akan mempertimbangkan membentuk MoU dengan empat negara ASEAN seperti Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV). 

"Kalau bank-bank dalam negeri ingin ekspansi kesana maka kami akan membentuk itu,” kata Muliaman, pada acara Forum Group Discussion (FGD) on Business Operation on CLMV, di Gedung OJK, Jumat (12/9).

Kini, regulator perbankan ini tengah mematangkan kerjasama MoU untuk resiprokal dengan negara-negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Korea, China dan Timur Tengah. Setelah bulan Juni 2014, penandatanganan MoU dengan Bank Sentral Jepang (JoP).

Nah, MoU ini sebagai bentuk bilateral antar negara untuk asas resiprokal. Sejatinya, MoU antar bank sentral bersifat umum atau tidak merinci kasus per kasus. Lewat MoU tersebut, OJK bersikeras agar bank asal Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama, jika ingin ekspansi ke luar negeri. Singkat kata, OJK bakal mudah memberi restu akuisisi bank lokal asalkan bank sentral asing mempermudah izin ekspansi bank asal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×