Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan yang semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menyambut positif kebijakan OJK terkait relaksasi kewajiban pelaporan SLIK bagi industri asuransi. Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina mengatakan kebijakan itu memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan persiapan yang matang.
"Khususnya, dalam hal pengembangan sistem, penguatan infrastruktur data, serta penyesuaian proses bisnis yang diperlukan," katanya kepada Kontan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 66 Multifinance dan 15 Fintech Lending pada April 2026
Diang menyampaikan implementasi pelaporan SLIK memerlukan kesiapan yang komprehensif, baik dari sisi kualitas data, integrasi sistem, maupun tata kelola pelaporan. Oleh karena itu, dia mengatakan tambahan waktu yang diberikan OJK dinilai penting agar implementasi dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ekspektasi regulator, tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, sudah menyampaikan kebijakan OJK tersebut.
Agus menerangkan kebijakan yang diberikan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol
Dia mengatakan kebijakan semula batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dalam kebijakan terbaru, batas waktu diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
"Penyesuaian itu merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. Agus juga menyampaikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













