kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   20.000   0,71%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan SLIK Asuransi hingga 2027, Ini Alasannya


Minggu, 26 April 2026 / 10:22 WIB
OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan SLIK Asuransi hingga 2027, Ini Alasannya
ILUSTRASI. OJK perpanjang batas lapor SLIK hingga 2027. Ada konsekuensi jika persiapan belum optimal, pahami dampaknya sekarang. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, sudah menyampaikan kebijakan OJK tersebut.

Agus menerangkan kebijakan yang diberikan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Dia mengatakan kebijakan semula batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK berlaku 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Baca Juga: OJK Perpanjang Deadline Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117 hingga 30 Juni 2026

"Diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).

Agus mengatakan penyesuaian itu merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

Agus juga menyampaikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan itu bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. Agus bilang OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan, serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×