kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.991   32,00   0,18%
  • IDX 5.853   -49,32   -0,84%
  • KOMPAS100 771   -11,53   -1,47%
  • LQ45 584   -5,12   -0,87%
  • ISSI 200   -1,31   -0,65%
  • IDX30 333   -2,22   -0,66%
  • IDXHIDIV20 413   -0,74   -0,18%
  • IDX80 87   -0,90   -1,02%
  • IDXV30 110   -0,71   -0,64%
  • IDXQ30 107   -0,10   -0,09%

Asuransi yang Spin Off UUS Dengan Mendirikan Perusahaan Baru Berkurang, Ini Kata AASI


Kamis, 11 Juni 2026 / 09:21 WIB
Asuransi yang Spin Off UUS Dengan Mendirikan Perusahaan Baru Berkurang, Ini Kata AASI
ILUSTRASI. AASI melihat berkurangnya jumlah perusahaan yang spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru tidak berarti terlalu berat untuk dilaksanakan. ? (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain per Mei 2026. 

Jika ditelaah, pada bulan sebelumnya direncanakan 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang berencana spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru menjadi berkurang.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melihat perubahan jumlah perusahaan yang memilih spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dari 28 menjadi 26 perusahaan tidak serta-merta dapat diartikan bahwa opsi spin off melalui pendirian perusahaan baru terlalu berat untuk dilaksanakan. 

Baca Juga: Tawarkan Bunga Kompetitif, Portofolio KPR KB Bank Masih Didominasi Produk Take Over

Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menerangkan hal itu lebih tepat dipandang sebagai bagian dari penyesuaian strategi bisnis dan korporasi yang dilakukan masing-masing kelompok usaha, seiring makin dekatnya tenggat waktu pelaksanaan spin off pada akhir 2026.

Dalam beberapa kasus, Fauzi mengatakan keputusan untuk tidak melanjutkan pendirian perusahaan baru dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan strategis, seperti efisiensi operasional, optimalisasi permodalan, maupun arah pengembangan grup usaha. 

"Bagi perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha atau ekosistem yang sama, penguatan entitas syariah yang telah ada atau pengalihan portofolio dapat menjadi alternatif yang dinilai lebih efektif dalam mendukung pengembangan bisnis jangka panjang," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6).

Selain itu, Fauzi mengungkapkan perusahaan saat ini tidak hanya berfokus untuk keberhasilan proses spin off pada 2026, tetapi juga kesiapan menjalankan bisnis setelah spin off dilaksanakan. 

Setelah menjadi entitas mandiri, dia menyebut perusahaan perlu melanjutkan penguatan permodalan, kapasitas operasional, sumber daya manusia, teknologi, distribusi, serta menjaga keberlanjutan kinerja usaha. 

Baca Juga: Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas

"Oleh karena itu, wajar apabila perusahaan melakukan evaluasi dan memilih struktur bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan strategi jangka panjangnya," tuturnya.

Atas dasar itu, AASI melihat perubahan komposisi tersebut lebih mencerminkan dinamika strategi korporasi yang berkembang di masing-masing kelompok usaha. Fauzi menerangkan beberapa perusahaan kemungkinan sedang memfokuskan sumber daya dan perhatiannya pada agenda strategis tertentu di tingkat induk, termasuk penguatan bisnis, konsolidasi, maupun optimalisasi struktur usaha. 

Dalam konteks tersebut, dia mengatakan keputusan terkait spin off tentunya akan mempertimbangkan waktu dan model yang paling tepat, agar dapat memberikan nilai jangka panjang bagi perusahaan maupun pemegang polis. 

"Paling terpenting adalah memastikan bahwa model yang dipilih, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio, mampu menghasilkan perusahaan asuransi syariah yang sehat, memiliki permodalan yang kuat, dan mampu berkembang secara berkelanjutan setelah proses spin off selesai," ucap Fauzi.

Sementara itu, baru-baru ini, PT Asuransi Umum Bumida 1967 (Bumida) telah memutuskan untuk mengalihkan portofolio kepesertaan UUS kepada PT Asuransi Takaful Umum. Plt Direktur Utama Bumida Radiktya Dwi Putra menyebut perusahaan sudah resmi memperoleh persetujuan OJK atas rencana pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada PT Asuransi Takaful Umum berdasarkan surat nomor S-591/PD.11/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Radiktya mengungkapkan Bumida akan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan kedeputian syariah sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh OJK, dengan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia bilang manajemen menjamin bahwa seluruh hak dan kewajiban hukum yang timbul dari polis asuransi syariah milik pemegang polis dan/atau peserta, termasuk manfaat polis, layanan administrasi, serta proses pengajuan klaim, dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya dan tidak mengalami perubahan. 

"Pemegang polis dan/atau peserta akan tetap mendapatkan proteksi menyeluruh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum pada polis berjalan," katanya dalam keterangan resmi.

Radiktya menyampaikan UUS Bumida berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas pelayanan yang optimal, serta memberikan informasi secara transparan, akurat, dan berkesinambungan berkaitan dengan perkembangan proses pengalihan portofolio tersebut.

Lebih lanjut, Radiktya mengungkapkan ketentuan mengenai penolakan pengalihan kepesertaan UUS Bumida kepada PT Asuransi Takaful Umum dijalankan sesuai dengan formulir kesediaan terkait pengalihan portofolio UUS Bumida kepada PT Asuransi Takaful Umum.

Asal tahu saja, OJK mewajibkan pemisahan atau spin off UUS di industri perasuransian yang tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.

OJK mencatat, per 22 Mei 2026, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, per 22 Mei 2026, sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun 7 perusahaan sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×