CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK: Pertumbuhan industri dapen masih lambat


Selasa, 25 April 2017 / 15:54 WIB
OJK: Pertumbuhan industri dapen masih lambat


Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto menilai, pertumbuhan industri dana pensiun masih berjalan lambat. Untuk itu, pihaknya berupaya meningkatkan pertumbuhan industri dana pensiun, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, baik pada saat aktif bekerja maupun di hari tua.

Menurut Rahmat, pertumbuhan aset industri dapen meningkat dari 7,06% pada tahun 2015 menjadi tumbuh 15,5% pada 2016.

"Namun memasuki usia 25 tahun diterbitkannya Undang-Undang Dana Pensiun ini, pertumbuhan industri dapen tersebut masih relatif kecil," kata Rahmat saat membuka seminar internasional Dana Pensiun “25 Years Of Pension Savings-Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa (25/4).

Untuk itu, kata Rahmat, OJK melihat perlu upaya bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lain untuk menyikapi tumpang tindih kerangka peraturan terkait kesejahteraan pekerja dan bersama-sama mengevaluasi dan memperbaiki program pensiun agar dapat bersinergi dengan program kesejahteraan lain bagi para pekerja.

Menurut data OJK per 31 Desember 2016, aset IKNB sebesar Rp 1.909,26 triliun atau naik 13,64% dibandingkan total aset tahun 2015. Industri dapen berkontribusi sebesar 12,5% atau sekitar Rp 238,3 triliun. Adapun jumlah peserta dapen di Indonesia mencapai 4,47 juta orang atau mencapai 6,37% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×