kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK prediksi tahun ini akan sepi aksi akuisisi di industri multifinance


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:59 WIB
OJK prediksi tahun ini akan sepi aksi akuisisi di industri multifinance
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Tangerang Selatan, Selasa (7/1). OJK memperkirakan tahun ini tidak ada aksi akusisi di industri multifinance di Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tahun ini tidak ada aksi akuisisi di industri multifinance di Indonesia. Baik itu, akuisisi dari investor asing maupun lokal.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pada awal tahun ini justru pemain multifinance menyelesaikan transaksi aksi korporasi yang telah direalisasikan tahun lalu.

Baca Juga: Ingin masuk 15 besar pemain asuransi jiwa, Avrist perkuat saluran pemasaran

“Mereka menyelesaikan transaksi keuangan antara pemegang saham pengendali (PSP) lama dengan baru. Transaksi ini merupakan bagian dari aksi korporasi multifinance di tahun lalu,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/1).

Sayangnya ia enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang menyelesaikan transaksi tersebut. Menurutnya, regulator tidak perlu tahu kesepakatan bisnis ke bisnis (B2) antara mereka karena ini menyangkut etika bisnis. Justru terpenting bagi OJK adalah PSP harus mempunyai reputasi keuangan yang kuat serta memenuhi syarat ketentuan.

Biasanya, akuisisi menjadi cara multifinance mendapat modal tambahan. Ketiadaan akuisisi tahun ini dikarenakan permasalahan ekuitas multifinance di bawah modal Rp 100 miliar sudah bisa dipecahkan pada triwulan I 2020.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya datangi Kejagung hari ini, ada apa?

“Sementara bagi multifinance belum penuhi [syarat ekuitas], akan ada kesepakatan antara pemegang saham perusahaan dan akan diproses sesuai ketentuan OJK,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan niatan regulator untuk meningkatkan syarat minimal modal multifinance melebihi Rp 100 miliar. Rencananya, peningkatan modal minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap sambil mengkaji kondisi industri pembiayaan di Indonesia.

Ia juga belum memaparkan secara rinci terkait skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitu pula berapa nominal kenaikan modal minimum tersebut. Tapi ia berharap agar rencana ini jangan jangan sampai mematikan bisnis perusahaan.

Baca Juga: Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah

Merujuk Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×