kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   -27.000   -1,39%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender


Selasa, 08 April 2025 / 14:35 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan, pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah, hingga penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat adanya Rapat Umum Pemberi Dana hanya menjadi wadah bagi lender untuk menyuarakan keluhannya dan bukan sebagai rangka pengambilan keputusan sepenuhnya. 

"RUPD itu sebagai wadah lender untuk menuntut fintech lending agar memperbaiki kinerja manajemennya. Ketika sudah ada wadah untuk menyalurkan aspirasi, OJK hanya berurusan kepada fintech lending dan tidak kepada lender secara langsung," ujarnya kepada Kontan, Selasa (8/4).

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan pada dasarnya keputusan utama akan tetap berada di tangan fintech lending yang di bawah pengawasan OJK. Sebab, lender bukan sebagai pemilik saham dari borrower atau platform fintech lending, sehingga RUPD dinilai akan menjadi suatu wadah aspirasi saja. 

Baca Juga: OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata AFPI

Meski dana didapatkan dari lender, Nailul berpendapat kemungkinan lender hanya akan dilibatkan dalam hal persetujuan saja, semisal mengenai keputusan restrukturisasi pembiayaan karena gagal bayar atau hapus tagih. Pada intinya, dia menilai semua keputusan utama yang menentukan adalah platform fintech lending.

"Kasus gagal bayar juga diselesaikan di internal, bukan di RUPD. Sifat dari rapat umum itu sangat luas dan tidak menentukan strategi detail perusahaan fintech lending, seperti pengelolaan kualitas pendanaan," tuturnya.

Terkait adanya poin penetapan koordinator lender sebagai focal point, Nailul beranggapan kemungkinan aturan itu nantinya akan menjadi corong atau perwakilan suara para lender kepada fintech lending atau OJK. Namun, dia menilai perlu adanya penjelasan yang lebih konkret terkait aturan focal point tersebut.

"Apakah nanti lender berserikat atau hanya perkumpulan lender saja? Saya masih cukup ragu terhadap ide RUPD," kata Nailul.

Meskipun demikian, Nailul mengatakan apabila nantinya RUPD resmi berlaku, diharapkan OJK juga terlibat aktif dalam setiap penyelenggaraan RUPD.

Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, serta recovery pendanaan dan pemanfaatannya. 

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Selanjutnya: Ribuan Pelaku Usaha Menjerit! Terdampak Kenaikan Gas Industri

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Terpangkas Rp 82.000 dari Rekor Puncak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×