Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.
Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) memandang positif adanya aturan terkait RUPD tersebut. VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan sebagai perusahaan teknologi keuangan yang berkomitmen pada transparansi tata kelola, Amartha memandang aturan itu sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas manajemen risiko.
"Ditambah dapat memperkuat kepercayaan dan perlindungan terhadap lender," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (8/4).
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI
Dalam hal menjalin hubungan dan menyampaikan informasi kepada lender, Harumi menerangkan Amartha mengedepankan komunikasi yang berkelanjutan melalui berbagai kanal.
Selain itu, dia bilang, Amartha juga menerapkan sistem mitigasi risiko terpadu yang mengombinasikan teknologi machine learning dengan lebih dari 9.000 tenaga lapangan yang tersebar di seluruh wilayah operasional Amartha.
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan penyelenggara fintech lending.
Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.
Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.
Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.
Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan
Selanjutnya: Ini Cara Menghilangkan Garis Merah di Halaman Microsoft Word untuk Pemula
Menarik Dibaca: Denpasar Hujan Menjelang Siang, Pantau Cuaca Besok di Bali Selengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News