Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai relaksasi aturan pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value ratio) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) akan membantu pertumbuhan kredit konsumsi.
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, menyampaikan pelonggaran aturan ini memberikan ruang untuk mendorong kredit. “Nanti kredit itu bisa tumbuh lagi,” kata Nelson, Rabu (10/6).
Sekedar informasi, perbankan mencatat penurunan pertumbuhan KPR dan KKB sejak ada pengetatan rasio LTV pada akhir tahun 2013. Misalnya, kredit untuk rumah tinggal 12,48% menjadi Rp 305,95 triliun per Maret 2015.
Kemudian, kredit untuk flat dan apartemen tumbuh 9,25% menjadi Rp 13,11 triliun per Maret 2015. Kreidt untuk ruko dan rukan tumbuh 5,39% menjadi Rp 26,16 triliun per Maret 2015. Serta kredit untuk kendaraan bermotor tumbuh 14,12% menjadi Rp 376,32 triliun per Maret 2015.
Sedangkan, sebelum aturan pengetatan LTV pada KPR dan KKB, bank mencatat pertumbuhan kredit konsumsi di atas 20%. Misalnya, sepanjang tahun 2013, kredit untuk rumah tinggal tumbuh 27,98% menjadi Rp 268,76 triliun per Desember 2013
Kemudian, kredit untuk flat dan apartemen tumbuh 17,02% menjadi Rp 10,27 trliun per Desember 2013. Kredit untuk ruko dan rukan tumbuh 24,96% menjadi Rp 24,97 triliun per Desember 2013. Sementara, kredit KKB hanya tumbuh 5,87% menjadi Rp 104,45 triliun per Desember 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News