Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Bank yang rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) rendah bakal mendapatkan beberapa keuntungan dari bank sentral. Bank Indonesia (BI) akan memberi bank dengan NPL rendah bonus izin pelebaran batas atas loan to funding ratio (LFR).
Bank dengan NPL rendah juga akan menikmati pelonggaran rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
“Bagi bank yang memiliki NPL di bawah 5% maka dapat pelonggaran kebijakan BI,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, kepada KONTAN, Rabu (27/5). Jadi, bank yang memiliki NPL kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bawah 5%, akan memperoleh kesempatan memiliki batas atas LFR sebesar 94%.
Sedangkan, bank yang memiliki rasio NPL di bawah 5% untuk KPR dan KKB akan mendapatkan pelonggaran rasio LTV sebesar 80%, dari aturan sebelumnya sebesar 70%. Tujuannya, untuk mendorong manajemen risiko bank lebih hati-hati (prudent) dan memudahkan pengawasannya.
“Akhirnya, kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta dikaitkan dengan NPL maksimal 5%,” tambah Halim.
BI dan OJK melonggarkan kebijakan makroprudensial dengan pertimbangan NPL untuk meningkatkan pertumbuhan kredit di sektor konsumtif dan produktif. Ujung-ujungnya hal ini diharap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sayangnya, perbankan mencatat kenaikan kredit bermasalah pada segmen kredit tersebut. Misalnya, rasio NPL untuk kredit rumah tinggal naik 14% menjadi Rp 7,52 triliun per Maret 2015. Rasio NPL untuk kredit flat dan apartemen naik 91% menjadi Rp 188 miliar per Maret 2015.
Kenaikan juga terjadi pada rasio NPL untuk kredit ruko dan rukan yang melonjak 23% menjadi Rp 771 miliar per Maret 2015.
Begitu pula rasio NPL untuk kredit bermotor juga melejit 37% menjadi Rp 1,39 triliun per Maret 2015. Sedangkan, rasio NPL untuk UMKM naik 26% menjadi RP 28,75 triliun per Maret 2015.
Halim mengakui, tidak semua bank akan memperoleh bonus kelonggaran LFR dan LTV ini. Hanya beberapa bank menengah dan bank kecil yang akan memperoleh pelebaran batas atas rasio LFR. Namun, tidak menutup minat bank-bank besar untuk menggunakan kelonggaran definisi LFR ini.
“Kalau untuk LTV hampir sebagian besar bank dapat memanfaatkan pelonggaran LTV,” tutur Halim. Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, bank yang ingin memperoleh kelonggaran LTV harus memiliki rasio kredit bermasalah yang baik dari batas atas sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News