Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendirikan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Inisiatif itu dilakukan dengan menggandeng otoritas atau kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) beserta asosiasi industri terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC bertujuan untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
"Direncanakan akan dilaunching pada akhir November 2024," ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
Baca Juga: Bunga Pinjol Legal & Berizin OJK Akan Turun Mulai 2025, Jauhi Pinjol ilegal Berikut
Secara rinci, Friderica menerangkan IASC akan menangani penundaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban. Selain itu, dapat mengidentifikasi pelaku penipuan yang akan terkoneksi dengan suatu sistem yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud (SiPelaku) di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Friderica menyebut IASC juga dapat melakukan penindakan hukum, bekerja sama dengan DPJK dan Polri.
Di sisi lain, Friderica menyebut salah satu pertimbangan yang membuat IASC harus diluncurkan dalam waktu dekat karena memang sudah masif terjadinya berbagai fraud dan scam di masyarakat.
Dia tak memungkiri penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan makin meningkat, seperti melalui transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet). Dengan anti scam centre, dia berharap bisa menjadi jawaban atas permasalahan tersebut.
Baca Juga: Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana, KoinP2P Coba Proaktif Selesaikan Masalah
Selanjutnya: WTON Kantongi Kontrak Baru Rp 4,99 Triliun per Oktober 2024
Menarik Dibaca: Yogyakarta Kompak Hujan Mulai Siang Hari, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (22/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News