kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK resmi cabut izin usaha Fairfax Insurance


Minggu, 15 Oktober 2017 / 18:18 WIB
OJK resmi cabut izin usaha Fairfax Insurance


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin dari PT Fairfax Insurance Indonesia. Pencabutan ini sejalan dengan proses merger antara Fairfax Insurance dengan PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG).

Dalam pengumumuman resmi, pencabutan izin usaha ini diputuskan pada 2 Oktober 2017. Surat keputusan bernomor KEP-85/D.05/2017 ini dikeluarkan sesuai dengan penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan.

Permohonan persetujuan rencana penghentian usaha sudah diajukan Fairfax Insurance sejak Oktober tahun lalu. Sebelumnya, Fairfax Asia pada Juni 2014 telah membeli asuransi umum di Indonesia, yakni PT Fairfax Insurance Indonesia.

Kemudian Fairfax Asia Limited pada akhir tahun lalu merampungkan proses akuisisi 80% saham AMAG, perusahaan asuransi umum yang terafiliasi dengan Panin Bank Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×