Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait transparansi suku bunga siap diterbitkan. Ini menyusul telah disepakatinya aturan tersebut dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (13/3).
Adapun, beleid tersebut sejatinya telah disiapkan untuk terbit pada akhir tahun lalu. Di mana, itu merupakan mandat dari UU No 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Tadi sudah di-approve dan sekarang tinggal ngurus administrasi aja ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui setelah rapat tersebut.
Baca Juga: OJK Ingatkan Konsumen Penuhi Kewajiban Pembayaran agar Terhindar dari Tim Penagih
Hanya saja, Dian tak menyebutkan secara pasti kapan aturan tersebut bakal diterbitkan. Sebelumnya, OJK pun menargetkan aturan tersebut bisa keluar di kuartal II/2023.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa aturan nanti akan membuat bank lebih transparan terkait bunga kreditnya. Artinya, tidak boleh ada yang disembunyikan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost segala macam, margin yang akan diambil itu akan kelihatan. Kita dorong ini agar terjadi kompetisi yang sehat,” ujarnya.
Harapannya, mekanisme pasar pun terjadi dengan efisien. Ditambah, perlu adanya edukasi terhadap nasabah agar bisa membandingkan bunga antar bank.
Memang, ia menyadari saat ini sebetulnya bank sudah menginfokan suku bunga dasar kreditnya masing-masing. Namun, itu tak bisa diperbandingkan dengan bunga tiap bank.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Sektor Buy Now Pay Later Diperkirakan Naik pada Ramadan
“Akan diatur rinci dan pasti akan ada sanksi,” tandasnya.
Sebagai informasi, transparansi suku bunga ini juga diharapkan mampu mengatur NIM perbankan tanah air yang dinilai masih tinggi. Bahkan, lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank-bank di kawasan regional.
OJK sendiri mencatat per Januari 2024, NIM perbankan berada di level 4,54%. Angka tersebut sudah sedikit lebih turun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya di level 4,81%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News