kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK resmikan Fintech Center


Senin, 20 Agustus 2018 / 11:36 WIB
OJK resmikan Fintech Center
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (20/8) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity). Kehadiran fintech center ini, diharapkan bisa membangun ekosistem fintech untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan nasional.

Hal tersebut diamini oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meresmikan OJK Infinity di Wisma Mulia 2, Kuningan Jakarta. Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, jajaran anggota Dewan Komisioner OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia.

“Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Sera mendukung inklusi keuangan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh di Jakarta, Senin (20/8).

OJK Infinity sendiri, merupakan wadah untuk diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan lainnya. Ada tiga fungsi OJK Infinity, yang pertama memfasilitasi sistem regulatory sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.

Kedua, sebagai pusat inovasi untuk mengembangkan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus mengembangkan ekosistem IKD secara menyeluruh. Sedangkan yang ketiga, yaitu sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

Wimboh mengatakan, dalam melaksanakan tiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.

“OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD,” kata dia.

Di masa mendatang, OJK Infinity akan memperluas kerja sama dengan institusi pendidikan maupun sektor swasta yang memiliki komitmen yang sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital, salah satunya bekerjasama dengan Telkom University melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup penelitian dan pembentukan program pendidikan Magister di bidang IKD.

OJK akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital.

POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Peraturan ini menerapkan pengawasan berbasis kode etik dengan peraturan OJK yang mengatur hal-hal yang bersifat mendasar dan juga mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisa, memahami mengenai risiko terkait tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan untuk mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan model bisnis IKD tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×