Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan revisi aturan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan ini salah satunya untuk mengantisipasi risiko kredit KPR terutama untuk debitur yang mengambil rumah dengan DP 0%.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang jika pembeli rumah memberikan DP lebih banyak maka ATMR akan lebih kecil. "Begitu juga sebaliknya, jika DP lebih kecil (bahkan 0%) maka ATMR akan lebih besar," kata Wimboh, Rabu (15/8).
ATMR yang lebih besar menunjukkan risiko yang lebih besar. Dengan ini diharapkan, bank bisa mendorong akses masyarakat ke sektor properti tanpa harus mengabaikan manajemen risiko.
Menurut Wimboh, relaksasi ATMR ini efeknya tidak akan instan. Pada akhir 2018 ini diperkirakan belum akan sangat terdampak. Perlu waktu, OJK memperkirakan dampak optimal kebijakan relaksasi ATMR ini adalah pada tahun depan.
OJK menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan KPR. Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah.
Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR kredit turun menjadi 20%-35%.
"Penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal semula 35% berdasarkan rasio loan to value (LTV) menjadi lebih granular," kata Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News