Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rencana peraturan OJK atau RPOJK tentang tata kelola perusahaan asuransi yang baik. Sedikitnya ada 11 poin yang nantinya wajib dipenuhi perusahaan asuransi.
Kesebelas poin yang ditetapkan OJK, yaitu pertama, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi. Dua, pengelolaan investasi. Tiga, tata kelola IT. Empat, managemen risiko.
Lima, rencana strategis perusahaan asuransi. Enam, keterbukaan informasi. Tujuh, hubungan dengan pemangku kepentingan. Delapan, hubungan dengan agen. Sembilan, etika bisnis. Sepuluh, penilain sendiri dan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Terakhir, monitoring dan evaluasi penerapan tata kelolaan perusahaan yang baik.
Dalam RPOJK praktik pengelolaan perusahaan asuransi yang baik ditujukan untuk peserta. Sebab dengan pengelolaan yang sesuai standar OJK, maka perusahaan asuransi dapat mencapai sasaran hasil usaha yang kepentingannya bagi pemegang polis.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, aturan tersebut mengadopsi bank. Nah, asuransi diharapkan dapat mengadopsi aturan seperti bank.
Penerapan tata kelola perusahaan diharapkan dapat mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News