Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemerintah tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya program pensiun wajib.
Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 189 ayat 4 terdapat tindak lanjut yang tengah disiapkan.
“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4, di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujarnya dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca Juga: OJK Masih Tunggu Revisi RPK agar AJB Bumiputera 1912 Terus Berjalan
Ogi menuturkan, program pensiun terdiri dari program pensiun wajib yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, Asabri untuk TNI dan Polri, Taspen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiun sukarela yang dilaksanakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Untuk mencapai target besaran pensiun yang diterima, manfaat pensiun itu ditingkatkan sampai 40% dari penghasilan terakhir, kita masih jauh, masih separuhnya sekitar 20%,” tutur dia.
Ogi mengungkapkan, manfaat pensiun yang ditingkatkan tersebut yakni program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Menurutnya, saat ini tengah disusun RPP terkait hal tersebut mulai dari penghasilan berapa yang dikenakan dan pelaksanaannya yang dilakukan secara kompetitif.
Baca Juga: Ada Dua Dapen BUMN Bermasalah, Erick Thohir Bakal Laporkan ke Kejagung
“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK atau DPLK atau dilaksanakan oleh BPJS TK. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” ungkap dia.
Ogi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk asuransi wajib yang sifatnya jaminan sosial seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun, di mana targetnya sekarang 8,7% nanti ditingkatkan sampai 15% dari penghasilan akhir.
“Nanti manfaat pensiun yang diterima adalah 40% dari penghasilan terakhir. Empat PP itu harus keluar dalam waktu setahun nanti di 12 Januari 2025, kemudian OJK akan menindaklanjuti dengan ketentuan turunannya yang ditentukan untuk implementasinya,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News