Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Meski begitu, OJK akan menunggu revisi RPK agar AJB Bumiputera bisa terus berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya sudah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 di Februari tahun lalu. Tetapi tak semua RPK dapat terpenuhi sehingga program yang sudah dibuat itu tidak diimplementasikan.
“Pada 2 Februari 2024, OJK memanggil seluruh BPA (Badan Perwakilan Anggota), komisaris, direksi, itu kami kumpulkan. Mereka harus buat revisi RPK paling lambat satu bulan, nanti Maret akan menyampaikan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca Juga: Saksi Ahli Nasabah AJB Bumiputera: Demutualisasi Jalan Keluar Sehatkan Keuangan
Ogi menjelaskan, RPK AJB Bumiputera 1912 harus realistis dan bisa terus fokus (going concern) sehingga asuransi berbentuk mutual ini bisa terus hidup dengan adanya program baru.
“Intinya, AJBB akan menjual aset-aset non-produktif yang tidak ada kaitan dengan asuransi, sehingga terjadi rightsizing atau downsizing, sehingga aset mengecil dan AJB bisa berjalan lagi. Itu yang kami tunggu RPK-nya di bulan Maret,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News