Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan tengah menyusun terkait implementasi klasterisasi perusahaan perasuransian yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung hadirnya POJK tersebut, namun ia tak memungkiri terdapat beberapa perusahaan yang bisa masuk dalam klasterisasi ini terutama di tahun 2028, di mana kenaikan ekuitas minimum semakin tinggi.
“Saat ini kami masih menunggu waktu, bagaimana kita merumuskan KPPE1 dan KPPE 2 maupun KUPA 1 dan KUPA 2 implementasinya seperti apa,” ujarnya dalam webinar berjudul Membedah Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).
Budi mengungkapkan, POJK 23/2023 seyogyanya membantu untuk penguatan industri perasuransian. Menurutnya, ini adalah momentum bagi asuransi umum khususnya melakukan transformasi dan reformasi.
Baca Juga: Tugu Insurance Jajaki Peluang Jadi Induk KUPA, Ini Perusahaan yang Disasar
Dia menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki AAUI saat ini terdapat 12 perusahaan asuransi umum yang memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar, artinya perusahaan tersebut tak mencukupi aturan permodalan minimum yang diwajibkan hingga akhir tahun 2026.
“Ini tantangan bagi kita, dari analisa statistik dan data yang ada di kami hitungannya kurang lebih antara 12 perusahaan yang harus kita coba lihat bagaimana mereka bisa survive menuju ekuitas Rp 250 miliar (di 2026),” sebutnya.
Budi berharap, perusahaan-perusahaan tersebut secara organik bisa lolos dari ketentuan modal minimum tersebut.
“Saat ini kami lagi berkomunikasi dengan pihak-pihak ketiga bagaimana mereka bisa menjadi holding dari perusahaan-perusahaan yang nantinya terdelusi,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, berkaca dari penerapan klasterisasi di negara ASEAN hal ini cukup berhasil. Namun, kata dia, bila ada regulasi tentu diperlukan deregulasi yang harus diterbitkan regulator.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan AAUI sekarang lagi diskusi bagaimana menyikapi ketentuan terkait KPPE dan KUPA.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Tim Likuidasi Umumkan Pembubaran Asuransi Jiwa Prolife
“KPPE misalnya, bagaimana implementasi regulasinya, nanti KPPE 2 bisa melakukan penjualan semua produk atau produk yang lebih kompleks, itu nanti kita atur di SEOJK. Setelah ini kita akan buat SE nya secara lebih detil,” imbuhnya.
Djonieri memahami, dalam membentuk SEOJK terkait pendalaman klaster ini diperlukan komunikasi dua arah antara regulator dengan pelaku industri.
“Kita setuju harus komunikasi dua arah dan itu yang sudah kita lakukan, untuk mendapat masukan dari industri jadi kita tak asal buat regulasi tanpa masukan asosiasi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News