Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendengarkan keluhan tekait maraknya debt collector menemui masyarakat untuk menagih pembayaran kredit.
Mereka adalah penagih utang yang disewa dan diperkerjakan oleh perusahaan multifinance.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, pihaknya menerima keluhan tersebut melalui pesan email maupun call center OJK.
Atas hal itu, ia meminta kerja sama para debitur, bank maupun multifinance untuk mendukung relaksasi di sektor keuangan dalam meredam dampak corona (Covid-19).
Baca Juga: Beri keringanan ke pengemudi ojek online, OJK panggil Gojek dan Grab
“Keringanan pembayaran kredit tidak otomatis diterima, maka itu debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank dan multifinance,” kata Sekar dalam siaran pers OJK, Senin (6/4).
Selain itu, bank dan multifinance juga wajib melakukan penilaian (assesment) terhadap keringanan yang diberikan kepada nasabah.
Adapun keringan pembayaran kredit ini diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dan lainnya sesuai kesepakatan baru,” jelas Sekar.
Baca Juga: Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik