kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

OJK Sebut 35 LKM Masuk Kelompok Skala Usaha Besar dan 142 LKM Skala Usaha Menengah


Minggu, 09 Agustus 2026 / 18:55 WIB
OJK Sebut 35 LKM Masuk Kelompok Skala Usaha Besar dan 142 LKM Skala Usaha Menengah
ILUSTRASI. LKM BKD Ponorogo Proyeksikan Bisnis LKM Masih Menantang pada 2026 (Dok/LKM BKD Ponorogo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penetapan skala usaha LKM dilakukan berdasarkan aset yang dihitung dari laporan keuangan periode Desember sesuai ketentuan. Atas dasar itu, dia mengatakan OJK telah menetapkan 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar.

"Selain itu, tercatat 142 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 58 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Capai Rp 1,63 Triliun per Juni 2026

JIka menilik, dalam Pasal 100 POJK 41/2024, indikator pengelompokan skala usaha LKM ditetapkan berdasarkan aset yang dimiliki. Untuk LKM skala usaha kecil merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan yang memiliki aset kurang dari Rp 1 miliar. Selanjutnya, LKM skala usaha menengah merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan dengan nilai aset mulai dari Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 10 miliar.

Adapun LKM skala usaha besar merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota dan memiliki aset mulai dari Rp 10 miliar.

Agusman sempat menerangkan pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang proporsional. Ditambah, bisa mendorong efisiensi operasional sesuai kapasitas masing-masing dan memfasilitasi perkembangan LKM secara bertahap agar dapat melayani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Dorong Industri LKM Perkuat Kesiapan Infrastruktur untuk Akses SLIK

Terkait kinerja, OJK mencatat, nilai aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,63 triliun. Jika ditelaah nilainya tumbuh 2,51%, dibandingkan posisi Juni 2025 yang sebesar Rp 1,59 triliun.

Lebih lanjut, OJK mencatat, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,05 triliun. Adapun penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 tercatat sama dengan capaian posisi per Juni 2025 maupun per Mei 2026.

Baca Juga: Ini Sejumlah Faktor yang Mempengaruhi Pengenaan Besaran Bunga Pinjaman di LKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×