kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Akan Terus Mengawal Persoalan yang Menimpa Grup Kresna


Senin, 18 September 2023 / 18:33 WIB
OJK Sebut Akan Terus Mengawal Persoalan yang Menimpa Grup Kresna
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan Grup Kresna (KREN) masih terus bergulir, pasalnya hampir semua entitas grup ini mendera permasalahan. Mulai dari perusahaan asuransi jiwa, asset management dan sekuritas.

Bahkan terbaru sang empunya grup, Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar PT Kresna Sekuritas.

Menanggapi prahara ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan OJK terus mengawal proses penegakan hukum atas setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan Group Kresna.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjalankan komitmen OJK dalam memberikan perlindungan investor dan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang OJK dan Undang-Undang P2SK,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/9) pekan lalu.

Baca Juga: Total Simpanan DPK Bank Banten Mencapai Rp 4,82 Triliun

Aman menjelaskan, sejak menemukan pelanggaran pada Group Kresna, OJK secara responsif mengambil kebijakan salah satunya pembekuan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas.

“OJK menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas sebagai akibat adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha dalam hal PT Kresna Sekuritas sudah memenuhi persyaratan pencabutan usaha,” jelasnya.

Aman mengaku, OJK masih terus memantau proses penyelesaian perkara hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Selain itu, lanjut Aman, terkait penegakan hukum atas kasus yang melibatkan PT Kresna Asset Management (KAM). Di mama KAM mengajukan gugatan kepada OJK lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dapat digunakan oleh KAM, OJK mengikuti prosedur dan menghormati proses peradilan di TUN,” terangnya.

Aman menuturkan, OJK terus berkoordinasi dengan Self Regulatory Organizations (SRO) dan pihak lainnya untuk memastikan bahwa kondisi Pasar Modal saat ini tidak terganggu dengan kasus Group Kresna.

“Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap investor, OJK telah memastikan bahwa PT Kresna Sekuritas telah mengalihkan aset nasabah yang clear and clean ke KSEI dan ke sekuritas lain,” tutur dia.

Lebih lanjut, Aman menambahkan, dari sisi pengawasan terhadap para emiten dari Grup Kresna, OJK akan tetap melakukan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal ini termasuk kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dan perizinan bagi emiten dari Grup Kresna yang akan melakukan aksi korporasi, maka seluruh keterbukaan informasi yang diperlukan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Aswata Belum Sepenuhnya Beralih ke Sistem Digital Dalam Menjalankan Bisnis

“Dengan demikian, investor dapat memperoleh informasi yang cukup sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan atas investasinya,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frendsidy menyatakan bahwa kasus yang menimpa Grup Kresna ini tidak akan membawa dampak sistemtik terhadap pasar. Sebab, menurutnya kerugian yang terjadi tidak sampai puluhan triliun apalagi ratusan triliun.

“Harga saham tinggal sepertiga atau seperempat dari harga IPO saja, sehingga kerugian investor bisa Rp 100 triliun atau lebih, seperti yang dialami dua emiten teknologi, relatif tidak ada dampaknya ke pasar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×