kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Sebut HUT RI Jadi Momentum Memperkuat Peran Menghadapi Berbagai Tugas Baru


Minggu, 18 Agustus 2024 / 05:46 WIB
OJK Sebut HUT RI Jadi Momentum Memperkuat Peran Menghadapi Berbagai Tugas Baru
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat membuka IFG International Conference 2023 di Jakarta, Selasa (19/09/2023).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 menjadi momentum yang penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyebut OJK akan makin memperkuat peran dalam mendukung perekonomian nasional dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang makin modern, maju, stabil dan tumbuh pesat menuju Indonesia Emas.

“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil. Dengan demikian, Indonesia berdaya saing global bukan suatu impian yang tak terjangkau, tetapi visi yang dapat diwujudkan bersama,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/8).

Mirza mengatakan pada 2025 nanti OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop, aset kripto, serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Menurut Mirza, bertambahnya kewenangan besar tersebut menjadi tantangan baru bagi OJK untuk menyiapkan berbagai hal, mulai dari isu integritas, governansi, dan tantangan digitalisasi.

“Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kami perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Tahun 2023 lalu, pasca penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Maret, OJK dari segi kewenangan, tanggung jawab, dan cakupan, menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia.

Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar 98 Pinjol Legal & 654 Pinjol Ilegal Per Agustus 2024

Sementara itu, Mirza menerangkan berbagai hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut, mulai dari struktur organisasi dan pengembangan SDM, yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif, mekanisme kerja yang lebih cepat, serta penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.

”Kami mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen,” tuturnya.

Mirza menyampaikan berbagai penyempurnaan juga terus dilakukan OJK, antara lain optimalisasi pemanfaatan aplikasi pengawasan, penyempurnaan terhadap metodologi pengawasan sektor jasa keuangan, infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan PKPU, hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×