kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Sebut Industri Multifinance Positif Antisipasi Dampak Perubahan Pemerintahan Baru


Selasa, 10 September 2024 / 06:31 WIB
OJK Sebut Industri Multifinance Positif Antisipasi Dampak Perubahan Pemerintahan Baru
ILUSTRASI. Pembiayaan Motor: Suasana penjualan motor di di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, MInggu (16/6/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapan industri multifinance cukup positif dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu tercermin dari beberapa parameter keuangan yang tumbuh positif pada posisi Juli 2024.

"Salah satunya, yakni aset multifinance yang meningkat sebesar 9,73% Year on Year (YoY) menjadi Rp 576 triliun per Juli 2024," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (7/9).

Selain itu, Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance juga tumbuh sebesar 10,53% YoY menjadi Rp 494,10 triliun. Adapun sumber pendanaan meningkat sebesar 12,85% YoY menjadi Rp 381,36 triliun.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun, OJK: Industri Multifinance & Fintech Lending Tetap Tumbuh

Sebagai informasi, pemerintahan baru akan mulai berjalan seiring dengan pelantikan presiden berikutnya pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu, Agusman menjelaskan dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan, saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Lembaga Pembiayaan. Dia bilang RPOJK itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"RPOJK itu, di antaranya mengatur mengenai pemanfaatan teknologi di perusahaan pembiayaan baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan, dan perlindungan data pribadi," tuturnya.

Selain itu, Agusman mengatakan OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Peta jalan itu menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri multifinance ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×