Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) terkait Gugat Perdata sudah hampir tahap final.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan adanya peraturan terkait gugat perdata sebenarnya berlandaskan Pasal 30 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Friderica menerangkan dalam Pasal 30 UU OJK itu tertera satu mandat bahwa OJK dapat melakukan pembelaan kepada nasabah melalui gugat perdata. Dia tak memungkiri proses rancangan peraturan tersebut begitu panjang dan berliku. Meskipun demikian, rancangan tersebut pada akhirnya sudah hampir mendekati final saat ini.
"Kami sudah mengawalinya sejak 2 hingga 3 tahun lalu, kemudian sudah dalam tahap hampir mendekati final saat ini," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Baca Juga: OJK: Laporan Aduan Terbanyak Investasi dan Pinjol Ilegal Berasal dari Jawa Barat
Dalam proses rancangannya, Friderica mengatakan OJK sudah melakukan diskusi dengan MA dan sudah selesai melakukan uji publik dengan dihadiri oleh akademisi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi, dan pihak lainnya.
Setelah uji publik, Friderica menjelaskan nanti ada satu tahap lagi yang harus dilalui di MA sebelum akhirnya bisa mencapai tahap final.
"Mudah-mudahan lancar. Dari situ, kami akan bekerja sama dengan kejaksaan, sudah berdiskusi juga untuk melakukan gugat perdata yang pertama untuk konsumen," tuturnya.
Terkait peraturan gugat perdata, Friderica menerangkan waktu sosialisasi publik atau uji publik, beberapa PUJK agak khawatir tentang gugat perdata. Dia menekankan bahwa adanya aturan itu tidak untuk mewakili individu, tetapi berlaku untuk mewakili kelompok nasabah secara keseluruhan yang mengalami kerugian besar dan secara masif, serta konsumennya banyak.
"Gugat perdata tersebut juga biasanya akan dilakukan kepada mereka (PUJK) yang tak mematuhi perintah yang diberikan OJK. Contoh, kalau PUJK itu masih sehat, semisal ada perintah untuk mengganti kerugian, tentu mereka akan mengganti," ujarnya.
Namun, Friderica menyebut apabila ada perusahaan atau PUJK yang bandel biasanya sudah dilakukan cabut izin usaha, tentu perusahaan tersebut yang akan dikejar pihaknya untuk digugat demi kepentingan konsumen.
"Paling tidak, ada aset yang tersisa bisa dibagikan kepada konsumen," kata Friderica.
Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025
Jika ditelaah dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 30 tercantum keterangan bahwa OJK berwenang melakukan pembelaan hukum untuk perlindungan konsumen dan masyarakat.
Upaya tersebut, meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan LJK dimaksud dengan mengajukan gugatan.
Adapun gugatan itu bertujuan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik, dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dalam Pasal itu juga tertera poin bahwa ganti kerugian hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Dalam Pasal 31, dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
Selanjutnya: Perusahaan sawit SSMS dan CBUT Rencana Rilis Obligasi Global Setara Rp 9,7 Triliun
Menarik Dibaca: Perusahaan sawit SSMS dan CBUT Rencana Rilis Obligasi Global Setara Rp 9,7 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News