kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Angka TWP90 Naik Jadi 2,93%, OJK Nilai Masih Dalam Batas Wajar


Kamis, 22 Februari 2024 / 19:14 WIB
Angka TWP90 Naik Jadi 2,93%, OJK Nilai Masih Dalam Batas Wajar
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) lending berada di posisi 2,93% per Desember 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) lending berada di posisi 2,93% per Desember 2023. Angka itu naik 0,12%, jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menilai angka tersebut masih dalam batas wajar dan masih terjaga karena tak melebihi batas 5%.

"Ada sedikit kenaikan, tetapi masih terjaga di bawah threshold 5%," ujarnya kepada Kontan, Kamis (22/2).

Agusman menerangkan kalau ada fintech lending yang sudah melampaui batas 5%, tentu harus membuat action plan untuk perbaikan. 

"Mereka harus melaksanakan action plan tersebut," kata Agusman.

Baca Juga: AFPI Berharap Fintech Lending dengan Kredit Macet Tinggi Bisa Segera Berbenah

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap platform fintech lending yang angka kredit macetnya tinggi bisa segera berbenah.

"Kami berharap beberapa platform yang kredit macetnya masih tinggi dapat segera berbenah dan segera fit kembali. Tentu pengawas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan dukungan dan pengawasan secara regular sebagaimana sudah berjalan selama ini," ucap Kahumas AFPI Kuseryansyah kepada Kontan, Kamis (22/2).

Sementara itu, Kuseryansyah menyampaikan gagal bayar merupakan fenomena yang regular terjadi dalam layanan pinjam-meminjam baik di bank, perusahaan pembiayaan, dan termasuk fintech lending. 

"Terkait penyelenggara fintech, penguatan governance, risk management, dan compliance akan berdampak terhadap terkendali dan stabilnya pengelolaan portfolio, sehingga pembayaran kembali pinjaman berjalan makin optimal," kata Kuseryansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×