kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK segera rampungkan beleid investasi dapen


Kamis, 11 September 2014 / 19:49 WIB
OJK segera rampungkan beleid investasi dapen
ILUSTRASI. Simak 5 Manfaat Detox pada Wajah, Mengatasi Berbagai Masalah Kulit


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengejar penyelesaian aturan investasi dana pensiun (dapen). Secara kontekstual, saat ini, naskah akademik ketentuan investasi dana pensiun telah rampung dan akan segera dilakukan sosialisasi ke pelaku industri.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pelaku industri. “Seharusnya hari ini dapat persetujuan atas rancangannya, namun terpaksa tertunda sebentar. Tetapi akan selesai sebelum akhir tahun ini lah,” ujarnya, Kamis (11/9).

Adapun, aturan yang bakal tertuang dalam POJK tersebut memuat investasi dana pensiun akan banyak berada di instrumen-instrumen jangka panjang. Seperti, properti atau pembiayaan proyek infrastruktur. Hal ini dikarenakan karakter dana pensiun yang jangka panjang.

Data OJK melansir, per Juli 2014, investasi dana pensiun mencapai Rp 170,5 triliun atau naik sekitar 7% - 8% ketimbang posisi akhir tahun lalu. Saat ini, penempatan dana pensiun masih banyak di surat berharga negara (SBN), obligasi, deposito dan saham. Jumlahnya masing-masing 20% - 23%.

"Ada juga yang di properti, tetapi masih sedikit. Ke depan, properti dan instrumen-instrumen investasi jangka panjang akan dinaikkan dari saat ini 10% menjadi lebih dari 10%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×