Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah menanti keluarnya peraturan pemerintah terkait iuran program pensiun.
Penantian itu dilakukan pasca keluarnya Undang-Undang No 24 tentang BPJS yang merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang didalamnya juga memuat mengenai program jaminan pensiun.
Dalam peraturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai melaksanakan program jaminan pensiun tepat pada 1 Juni mendatang.
Namun, hingga kini, pemerintah masih menggodok PP tersebut. Pun demikian, kebijakan itu dianggap bisa menggerus DPLK, yang saat ini perkembangannya masih belum stabil.
Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yusman menyebut, perkembangan dana pensiun di Indonesia hingga saat ini masih belum menggembirakan.
Hingga akhir Maret 2014, ada 24 DPLK dengan total dana kelolaan sebesar Rp 265 triliun dan 3,3 juta peserta. Sedangkan total aset DPLK hingga akhir Maret mencapai Rp 166,2 triliun.
"Perkembangan DPLK dalam lima tahun terakhir menunjukkan tendensi 20 tahun terakhir. Dari 20 tahun terakhir pun hasilnya tidak mempesona jika melihat jumlah peserta," Kata Yusran dalam diskusi Prospek DPLK, Selasa (29/4).
Sedangkan untuk imbal hasil atau Return of Investmen (RoI), Yusman bilang, dalam 5 tahun terakhir, RoI DPLK tidak lebih dari 5% dan ini tidak cukup menjanjikan bagi nasabah DPLK.
"RoI biasa-biasa saja. Seharusnya bisa diatas angka itu. Return sangat penting pengaruhnya, berkurang 1% dari 9%-10%, saja maka biayanya bisa bertambah 20%. Sehingga investasi menjadi sangat penting. Sebaliknya, RoI naik 1% saja, biaya bisa berkurang 20%," ujar Yusman.
Praktisi Asuransi dan Jaminan Sosial, Hot Bonar Sinaga mengatakan, masa depan DPLK apalagi dengan adanya UU No. 40 tentang SJSN akan suram.
Namun, DPLK masih punya peluang untuk terus tumbuh, meskipun terhimpit dengan aturan program jaminan sosial yang dibuat pemerintah.
Menurut Hot Bonar, program dana pensiun yang sudah ada, serupa tapi tak sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan.
Dengan demikian, seharusnya peserta bisa memperoleh tunjangan dari JHT dan selebihnya dari DPLK.
"Dengan adanya UU yang mengatur mengenai program pensiun, maka DPLK seharusnya bisa menjadi pelengkap jika manfaat pasti yang disediakan perusahaan tidak mencukupi," ujar Hot Bonar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News