kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

OJK segera teken aturan crowdfunding


Minggu, 09 September 2018 / 22:24 WIB
OJK segera teken aturan crowdfunding
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera meneken aturan terkait dengan equity crowdfunding. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

"Kami sedang kerjakan, tinggal harmonisasi dengan regulasi lain saja," kata Hoesen Jumat (7/9)lalu. Hoesen berharap, OJK akan mengeluarkan aturan terkait dengan crowdfunding pada bulan ini atau bulan depan.

Saat ini perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini belum terdata oleh OJK. Hanya saja, Hoesen mengatakan bahwa OJK akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan ini.

Nantinya, aturan ini akan dipakai oleh perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang fintech terutama bagi perusahaan yang masih belum memiliki pendapatan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×