kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.863   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.304   1,96   0,03%
  • KOMPAS100 825   1,84   0,22%
  • LQ45 629   1,87   0,30%
  • ISSI 217   0,14   0,06%
  • IDX30 352   0,99   0,28%
  • IDXHIDIV20 429   1,23   0,29%
  • IDX80 94   0,24   0,25%
  • IDXV30 118   0,38   0,33%
  • IDXQ30 112   0,36   0,32%

OJK segera teken aturan crowdfunding


Minggu, 09 September 2018 / 22:24 WIB
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera meneken aturan terkait dengan equity crowdfunding. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

"Kami sedang kerjakan, tinggal harmonisasi dengan regulasi lain saja," kata Hoesen Jumat (7/9)lalu. Hoesen berharap, OJK akan mengeluarkan aturan terkait dengan crowdfunding pada bulan ini atau bulan depan.

Saat ini perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini belum terdata oleh OJK. Hanya saja, Hoesen mengatakan bahwa OJK akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan ini.

Nantinya, aturan ini akan dipakai oleh perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang fintech terutama bagi perusahaan yang masih belum memiliki pendapatan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×