kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK segera teken aturan crowdfunding


Minggu, 09 September 2018 / 22:24 WIB
OJK segera teken aturan crowdfunding
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera meneken aturan terkait dengan equity crowdfunding. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

"Kami sedang kerjakan, tinggal harmonisasi dengan regulasi lain saja," kata Hoesen Jumat (7/9)lalu. Hoesen berharap, OJK akan mengeluarkan aturan terkait dengan crowdfunding pada bulan ini atau bulan depan.

Saat ini perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini belum terdata oleh OJK. Hanya saja, Hoesen mengatakan bahwa OJK akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan ini.

Nantinya, aturan ini akan dipakai oleh perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang fintech terutama bagi perusahaan yang masih belum memiliki pendapatan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×