kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menag: Tabungan umrah bisa lebih besar dari haji


Kamis, 03 April 2014 / 19:48 WIB
Menag: Tabungan umrah bisa lebih besar dari haji
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes usap (swab pcr) kepada warga


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Agama meluncurkan program tabungan umrah kerjasama BPS-BPIH haji khusus. Selain itu juga Kemenag bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus.

Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengungkapkan, tabungan umrah ini memiliki potensi untuk melebihi tabungan haji yang disetorkan ke perbankan syariah.

"Setiap tahun rata-rata penyelenggaraan haji mencapai 550.00 jamaah per tahun. Sehingga sangat tepat jika Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH), untuk mengelolanya," ujar Suryadharma di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/4).

Lebih lanjut Suryadharma menyebutkan, diluncurkannya program tabungan umrah ini agar bisa dikelola dengan baik dan berkualitas. Selain itu, pengelolaan yang dilakukan perbankan syariah tidak merebut pangsa pasar biro perjalanan atau travel.

"Karena umumnya perbankan syariah juga bekerja sama dengan biro perjalanan haji dan umrah," ucap Suryadharma.

Suryadharma menyebutkan, terdapat delapan bank yang siap mengelola tabungan umrah tersebut. Bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Mega Syariah, DKI Syariah, Permata Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Kedelapan bank tersebut siap melaksanakan program ini setelah ditetapkan kebijakan pembayaran setoran awal BPIH khusus sekaligus secara elektronik.

"Setoran awal bagi BPIH khusus atau ONH Plus, mencapai US$ 8.000, dengan waktu tunggu jamaah haji khusus mencapai enam tahun. Bagi hasil setoran awal BPIH Khusus sebesar 1%, akan dipisahkan sebagai tabungan umrah," jelasnya.

Sebagai informasi dalam waktu enam tahun dana yang terkumpul dari bagi hasil sebesar US$ 480. Sementara masa tunggu jamaah haji reguler mencapai 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×