kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.314   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Menag: Tabungan umrah bisa lebih besar dari haji


Kamis, 03 April 2014 / 19:48 WIB
Menag: Tabungan umrah bisa lebih besar dari haji
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes usap (swab pcr) kepada warga


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Agama meluncurkan program tabungan umrah kerjasama BPS-BPIH haji khusus. Selain itu juga Kemenag bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus.

Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengungkapkan, tabungan umrah ini memiliki potensi untuk melebihi tabungan haji yang disetorkan ke perbankan syariah.

"Setiap tahun rata-rata penyelenggaraan haji mencapai 550.00 jamaah per tahun. Sehingga sangat tepat jika Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH), untuk mengelolanya," ujar Suryadharma di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/4).

Lebih lanjut Suryadharma menyebutkan, diluncurkannya program tabungan umrah ini agar bisa dikelola dengan baik dan berkualitas. Selain itu, pengelolaan yang dilakukan perbankan syariah tidak merebut pangsa pasar biro perjalanan atau travel.

"Karena umumnya perbankan syariah juga bekerja sama dengan biro perjalanan haji dan umrah," ucap Suryadharma.

Suryadharma menyebutkan, terdapat delapan bank yang siap mengelola tabungan umrah tersebut. Bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Mega Syariah, DKI Syariah, Permata Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Kedelapan bank tersebut siap melaksanakan program ini setelah ditetapkan kebijakan pembayaran setoran awal BPIH khusus sekaligus secara elektronik.

"Setoran awal bagi BPIH khusus atau ONH Plus, mencapai US$ 8.000, dengan waktu tunggu jamaah haji khusus mencapai enam tahun. Bagi hasil setoran awal BPIH Khusus sebesar 1%, akan dipisahkan sebagai tabungan umrah," jelasnya.

Sebagai informasi dalam waktu enam tahun dana yang terkumpul dari bagi hasil sebesar US$ 480. Sementara masa tunggu jamaah haji reguler mencapai 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×