kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending


Jumat, 09 Januari 2026 / 21:46 WIB
OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyediaan produk asuransi kredit untuk fintech lending dilakukan dengan pendekatan melalui konsorsium perusahaan asuransi. Ogi menerangkan OJK juga sudah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi fintech lending.

"Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar. Produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Sediakan Asuransi Kredit Fintech Lending, Asuransi Umum Perlu Mitigasi Risiko

Ogi menambahkan sejak pertengahan Desember 2025, OJK telah menyetujui produk asuransi kredit untuk digunakan dalam ekosistem fintech lending, dengan sejumlah penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai target market awal. 

Pada tahap awal, dia bilang implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada praktiknya, sejalan dengan pendekatan pilot implementation, sambil terus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya. 

Ogi juga menyampaikan bahwa perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kredit untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan yang perlu dilakukan, yakni mengevaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis. 

Selain itu, OJK menyebut penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk fintech lending juga harus tetap mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit. Adapun penyelenggara perlu memperhatikan pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik. 

Baca Juga: Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending, Asei Tengah Kembangkan Produk

Ogi mengatakan penyelenggara perlu menerapkan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss. Oleh karena itu, dia menyebut perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan memperboleh persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri fintech lending.

Sementara itu, Ogi mengungkapkan asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara fintech lending wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar.

"Didasarkan juga pada iktikad baik, serta memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas perdanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, Ogi menegaskan bahwa asuransi kredit tersebut bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Dia bilang penyelenggara fintech lending tetap bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola. 

Baca Juga: Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Selanjutnya: SPBU 97% Beroperasi, Pertamina Pastikan Stok BBM–LPG Aman di Wilayah Bencana Sumatra

Menarik Dibaca: 5 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×