kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin


Selasa, 21 Juli 2020 / 21:48 WIB
OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020). OJK hormati rencana gugatan Bosowa terkait penambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima surat OJK terkait hal serupa. Surat tersebut berintikan, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada BRI untuk mengikuti RUPSLB yang salah satu agendanya terkait persetujuan private placement yang akan dieksekusi Kookmin.

Bosowa melalui BRI diminta menyetujui hal tersebut.

Baca Juga: Lewat anak usaha modal ventura, bank bidik insurtech dan fintech wealth management

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×