kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin


Selasa, 21 Juli 2020 / 21:48 WIB
OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020). OJK hormati rencana gugatan Bosowa terkait penambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima surat OJK terkait hal serupa. Surat tersebut berintikan, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada BRI untuk mengikuti RUPSLB yang salah satu agendanya terkait persetujuan private placement yang akan dieksekusi Kookmin.

Bosowa melalui BRI diminta menyetujui hal tersebut.

Baca Juga: Lewat anak usaha modal ventura, bank bidik insurtech dan fintech wealth management

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×