kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin


Selasa, 21 Juli 2020 / 21:48 WIB
OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020). OJK hormati rencana gugatan Bosowa terkait penambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati rencana gugatan hukum yang bakal dilakukan PT Bosowa Corporation terkait pengambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.

“OJK tentunya menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik, namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto PRabowo kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).

Baca Juga: Sah, DPRD Banten beri restu aksi pemprov untuk suntik modal ke Bank Banten

Anto bilang OJK tak memiliki preferensi buat memilih investor tertentu buat bank, pertimbangan utama OJK sekadar komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank.

Selain itu, OJK juga menilai kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi buat memberikan nilai tambah buat perekonomian nasional.

“Kami juga sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank,” lanjut Anto.

Sebelumnya Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa bilang bakal mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Baca Juga: Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan

Ini terkait perintah OJK terkait bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. Pada 10 Juni 2020, 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, kemudian pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×