Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati rencana gugatan hukum yang bakal dilakukan PT Bosowa Corporation terkait pengambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
“OJK tentunya menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik, namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto PRabowo kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Baca Juga: Sah, DPRD Banten beri restu aksi pemprov untuk suntik modal ke Bank Banten
Anto bilang OJK tak memiliki preferensi buat memilih investor tertentu buat bank, pertimbangan utama OJK sekadar komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank.
Selain itu, OJK juga menilai kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi buat memberikan nilai tambah buat perekonomian nasional.
“Kami juga sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank,” lanjut Anto.
Sebelumnya Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa bilang bakal mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.
Baca Juga: Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan
Ini terkait perintah OJK terkait bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. Pada 10 Juni 2020, 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, kemudian pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.
Kemudian pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima surat OJK terkait hal serupa. Surat tersebut berintikan, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada BRI untuk mengikuti RUPSLB yang salah satu agendanya terkait persetujuan private placement yang akan dieksekusi Kookmin.
Bosowa melalui BRI diminta menyetujui hal tersebut.
Baca Juga: Lewat anak usaha modal ventura, bank bidik insurtech dan fintech wealth management
“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News