kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Sah, DPRD Banten beri restu aksi pemprov untuk suntik modal ke Bank Banten


Selasa, 21 Juli 2020 / 20:25 WIB
Sah, DPRD Banten beri restu aksi pemprov untuk suntik modal ke Bank Banten
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor Bank Banten, Jakarta (31/5). DPRD Provinsi Banten menyetujui rencana Pemprov Banten untuk menyuntik modal Bank Banten. KONTAN/Muradi/2017/05/31


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Selasa (21/7) menyetujui rencana Pemprov Banten untuk menyuntik modal PT Bank Pembangunan Daerah Tbk (BEKS) via penyertaan modal PT Banten Global Development.

DPRD Banten menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda 5/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT Banten Global Banten Development ke dalam Bank Banten.

Baca Juga: Perbankan yakin penyaluran KPR masih bisa tumbuh hingga akhir tahun, ini alasannya

“Pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda usulan Gubernur yang selesai dibahas Komisi III untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum.

Dalam kesempatan serupa, Anggota Komisi III DPRD Banten Sumedi memaparkan sejumlah perubahan dalam Perda misalnya, modal dasar BGD semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 3,30 triliun, kemudian penambahan penyertaan modal daerah (PMD) semula Rp 950,00 miliar menjadi Rp 1,551 miliar, sehingga seluruh PMD yang semula Rp 989,60 miliar menjadi Rp 2,20 triliun.

“Sementara perubahan pada pasal 2 ayat (2) menjadi: tujuan peraturan daerah untuk melaksanakan Surat OJK SR-24/D.03/2020 tanggal 24 Juni 2020 agar segera melakukan konversi RKUD Provinsi Banten menjadi setoran modal kepada Bank Banten,” kata Sumedi.

Pemprov akan mengonversi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp 1,55 triliun sebaga setoran modal Bank Banten. Setelah Perda disahkan, penambahan kucuran modal akan diterima Bank Banten pada kuartal IV-2020.

Baca Juga: Layanan digital jadi solusi mendorong bisnis remitansi perbankan

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna turut mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Banten.

“Hari ini kita sudah kita sepakati Perda dalam rangka penyehatan Bank Banten, Kami berterima kasih dan mengapresiasi DPRD Banten yang bersungguh-sungguh membahas bersama eksekutif yang menghasilkan kesepakatan tentang penambahan modal Bank Banten yang menjadi persoalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×