Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia perlu adanya perbaikan. Dalam hal ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan strateginya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan dan menjalankan peraturan mengenai Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, antara layer pertama di BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
"OJK berharap industri perasuransian bisa mengeluarkan produk-produk kesehatan untuk memanfaatkan CoB yang sudah dikeluarkan tersebut," kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDK OJK, Jumat (13/12).
Baca Juga: AAUI Ungkap Inflasi Medis Jadi Penyebab Rasio Klaim Kesehatan di Asuransi Umum Tinggi
Ogi bilang, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kesehatan yang lebih sehat, efisien, dan dapat mengcover kebutuhan masyarakat lebih baik lagi.
Di antaranya, melakukan koneksi house to house dengan pihak rumah sakit dan mampu melakukan utilization review secara berkala yang dibantu dengan pembentukan medical advisory board.
"Dan menentukan mana yang bisa diklaim mana yang tidak perlu diklaim, karena saat ini terjadi eksesif klaim yang diajukan oleh berbagai pihak. Itu yang perlu diperbaiki," lanjutnya.
Baca Juga: Sejumlah Tantangan Siap Menghadang Laju Kinerja Asuransi Umum pada Tahun Depan
Selain itu, OJK memandang bahwa edukasi dan sosialisasi perlu untuk kembali digencarkan. Adapun saat ini OJK sedang menyusun finalisasi Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai produk asuransi kesehatan, yang dijadwalkan akan dirilis pada kuartal I-2025.
Ogi menegaskan bahwa SEOJK tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak, seperti asosiasi, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.
"Semua kita libatkan. Sehingga surat edaran terkait produk asuransi kesehatan bisa lebih baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya: Pemerintah Umumkan PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025
Menarik Dibaca: The New Tribeca Buka di Central Park Mall, Tempat Baru untuk Kuliner dan Relaksasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News