kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.260   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.904   3,46   0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -1,47   -0,15%
  • LQ45 762   -5,14   -0,67%
  • ISSI 228   0,95   0,42%
  • IDX30 393   -2,78   -0,70%
  • IDXHIDIV20 453   -3,10   -0,68%
  • IDX80 112   -0,45   -0,40%
  • IDXV30 114   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

OJK Soroti Penipuan Modus Syariah, Ada 12.000 Laporan ke Indonesia Anti-Scam Center


Selasa, 08 Juli 2025 / 15:18 WIB
OJK Soroti Penipuan Modus Syariah, Ada 12.000 Laporan ke Indonesia Anti-Scam Center
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan maraknya modus penipuan berkedok syariah dalam aktivitas keuangan ilegal.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan maraknya modus penipuan berkedok syariah dalam aktivitas keuangan ilegal. 

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 12.349 laporan sejak 2024, mencakup berbagai bentuk penipuan seperti social engineering dan transaksi jual beli daring yang menggunakan embel-embel syariah.

“Memang banyak sekali justru kasus-kasus yang dilaporkan ini menggunakan kata syariah. Jadi mungkin kalau ada disampaikan bahwa ini penawaran berbasis syariah, orang lebih percaya,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (8/7).

Baca Juga: IASC Catat Kerugian Korban Penipuan Keuangan Capai Rp 2,6 Triliun hingga Mei 2025

Selain melalui IASC, OJK juga menerima 90 pengaduan serupa lewat aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Friderica menekankan bahwa penggunaan istilah syariah kerap dijadikan alat untuk membangun kepercayaan, meski praktiknya menyesatkan dan merugikan masyarakat.

OJK juga mencatat pola penipuan yang memanfaatkan teknik lama seperti berpura-pura melakukan salah transfer dana. Modus ini kerap menjebak korban agar mengirimkan kembali dana yang sebenarnya bagian dari skema penipuan.

“Padahal itu adalah satu modus, di mana datanya sudah digunakan. Uangnya dia tidak terima karena sudah masuk ke rekening, tapi kemudian ditransfer lagi oleh si penerima karena enggak tahu,” kata Friderica.

Baca Juga: Inilah 5 Jenis Pengaduan Penipuan Terbanyak yang Diterima IASC

Guna mengantisipasi penyalahgunaan yang makin kompleks, OJK memperluas kerja sama dengan sejumlah asosiasi sektor jasa keuangan dan teknologi. 

Asosiasi yang akan bergabung dalam Indonesia Anti-Scam Center antara lain Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Aftech, dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.

“Kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang lain ataupun oleh dirinya sendiri tanpa dia sadar, misalnya di sosial medianya,” tutur Friderica.

Selanjutnya: OJK: 106 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026

Menarik Dibaca: MyRepublic Uji Coba Pemasangan Fiber Optik Evolv dari Corning

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×