kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Sudah Ada 163 Produk Unitlink yang Sesuai dengan Regulasi Baru


Sabtu, 18 Maret 2023 / 05:45 WIB
OJK: Sudah Ada 163 Produk Unitlink yang Sesuai dengan Regulasi Baru


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca setahun regulasi terkait unitlink diterbitkan, perusahaan-perusahaan asuransi telah melakukan registrasi ulang produk-produk unitlink yang selama ini sudah diperjualbelikan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar mengungkapkan bahwa hingga batas waktu 14 Maret 2023 yang lalu, semua perusahaan asuransi jiwa telah melakukan registrasi ulang produk unitlink-nya.

Berdasarkan catatan per 16 Maret 2023, Asep bilang sudah ada 163 produk yang sudah selesai proses pendaftarannya dan masih dalam proses analisis di OJK hanya tinggal 8 produk.

“Tapi angkanya dinamis ya. Bisa berubah lagi seiring proses analisis dan tambahan,” kata Asep.

Baca Juga: OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Mega Jasa Reinsurance Brokers

Asep bilang penyesuaian produk-produk unitlink dengan regulasi SEOJK No 5/2022 yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan dua cara penyesuaian produk lama dan didaftarkan ulang dan ada yang menghentikan produk lama sambil mengajukan kembali produk baru.

“Tidak ada yang menyerah (menjual produk unitlink) dan lebih banyak yang melakukan penyesuaian” ujarnya. 

Sementara itu, ia juga menyebutkan salah satu fenomena yang ada ialah beberapa perusahaan yang sudah punya banyak produk unitlink-nya, tidak semua produknya di daftarkan kembali.  Sehingga, bisa dibilang beberapa perusahaan mengurangi produk unitlink yang dimilikinya. Menurut Asep, itu merupakan keputusan dan strategi dari masing-masing perusahaan asuransi.

“Perusahaan pasti sudah ada data dan paham dari beberapa produk yang dimiliki mana saja yang selama ini bagus marketnya dan mana yang kurang bagus,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa produk-produk unitlink yang saat ini sudah terdaftar akan tetap dilakukan pengawasan oleh OJK baik melalui pemeriksaan maupun analisis atas kinerja produk yang disampaikan. 

“Jika ada yang tidak sesuai dengan yang disetujui OJK akan dikenai sanksi tegas termasuk perintah penghentian penjualan jika mereka melakukan itu,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa pendaftaran ulang produk unitlink yang dilakukan oleh semua perusahaan asuransi yang sebelumnya memang menjual produk tersebut dikarenakan pasar unitlink masih ada.

Memang, jika mengacu pada data AAJI sepanjang 2022, produk unitlink masih mendominasi terkait kontribusi dari total pendapatan premi industri. Dimana, kontribusinya mencapai 57,7%. Meskipun, jika dibandingkan secara tahunan, premi dari produk unitlink mengalami koreksi 13,3% year on year di 2022. Dari nilainya yang sebelumnya mencapai Rp 127,7 triliun menjadi Rp 110,7 triliun.

Sementara itu, Togar berpendapat perusahaan-perusahaan asuransi yang mengurangi produk unitlink-nya bukan berarti pasarnya semakin kecil. Menurutnya, beberapa perusahaan mendaftarkan produk unitlink yang memang menjadi andalan.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan DPLK Adisarana Wanaartha

“Kalaupun mereka punya lebih dari satu produk, itu sebagai pelengkap,” imbuhnya.

Jikalau nanti dirasa pasarnya berkembang lagi, Togar melihat tidak menutup kemungkinan produk-produk unitlink ini akan bertambah lagi.

“Jadi dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Chief Product Officer Aliianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan, Allianz Life Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap portofolio produk asuransi unitlink yang dimiliki untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan baru.

Ia bilang pihaknya memastikan produk asuransi unitlink yang dimiliki saat ini telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan SEOJK PAYDI pada tanggal 14 Maret 2023 ini.

Himawan juga berharap nasabah harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko apa saja yang dimiliki oleh produk tersebut.

“Hal lain yang juga perlu dipastikan oleh nasabah agar memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya kepada pihak asuransi di awal proses pembelian asuransi unitlink untuk menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujar  Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×