kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Mega Jasa Reinsurance Brokers


Jumat, 17 Maret 2023 / 07:17 WIB
OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Mega Jasa Reinsurance Brokers
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu tiga bulan kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Untuk diketahui, Mega Jasa Reinsurance Brokers beralamat di Graha Surveyor Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 56, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

Pertama, Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016).

Baca Juga: Makin Bertambah, OJK Beri Izin Usaha Asia Berlian Cemerlang Gadai

Kedua, Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima.

Ketiga, Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yaitu Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

Keempat, Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yaitu Direktur Utama mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional Perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat.

"Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dilarang melakukan jasa ke perantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, perusahaan wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata Ichsanuddin dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Rabu (16/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×