Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan tengah merumuskan guideline atau pedoman mitigasi risiko terkait pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) secara digital.
Kepala Eksekutif Pengawas (IKNB) OJK Riswinandi mengaku, akan berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait pedoman risiko tersebut.
Baca Juga: Di tengah pandemi, AIA Financial bukukan laba Rp 1,025 triliun di semester I 2020
"Tujuannya agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator," kata Riswinandi, dalam keterangan pers AAJI, Rabu (12/8).
Di tengah pandemi Covid-19, sebelumnya OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemasaran produk Paydi melalui tatap muka secara digital.
Riswinandi berharap industri asuransi jiwa menjalankan pemasaran secara digital dengan hati - hati dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Kresna Life bakal buka dialog dengan nasabah untuk selesaikan masalah polis
"OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko serta penerapan teknologi Informasi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News