kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK susun pedoman terkait mitigasi risiko pemasaran paydi secara digital


Rabu, 12 Agustus 2020 / 14:56 WIB
OJK susun pedoman terkait mitigasi risiko pemasaran paydi secara digital
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum - Pembiayaan syariah multifinance di 2017 masih loyo, turun 8,32%.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan tengah merumuskan guideline atau pedoman mitigasi risiko terkait pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) secara digital. 

Kepala Eksekutif Pengawas (IKNB) OJK Riswinandi mengaku, akan berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait pedoman risiko tersebut. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, AIA Financial bukukan laba Rp 1,025 triliun di semester I 2020

"Tujuannya agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator," kata Riswinandi, dalam keterangan pers AAJI, Rabu (12/8).

Di tengah pandemi Covid-19, sebelumnya OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemasaran produk Paydi melalui tatap muka secara digital. 

Riswinandi berharap industri asuransi jiwa menjalankan pemasaran secara digital dengan hati - hati dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Kresna Life bakal buka dialog dengan nasabah untuk selesaikan masalah polis

"OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko serta penerapan teknologi Informasi," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×