kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.697   16,00   0,09%
  • IDX 6.474   -60,78   -0,93%
  • KOMPAS100 858   -7,92   -0,91%
  • LQ45 652   -7,02   -1,06%
  • ISSI 224   -1,16   -0,52%
  • IDX30 362   -4,30   -1,17%
  • IDXHIDIV20 452   -6,08   -1,33%
  • IDX80 98   -0,89   -0,90%
  • IDXV30 125   -1,24   -0,98%
  • IDXQ30 117   -1,33   -1,12%

OJK: Batasan Pembiayaan di 3 Fintech Lending Tak Berlaku Jika Penuhi Syarat Tertentu


Selasa, 15 September 2026 / 10:11 WIB
OJK: Batasan Pembiayaan di 3 Fintech Lending Tak Berlaku Jika Penuhi Syarat Tertentu
ILUSTRASI. OJK menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan pada 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah syarat.(KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya telah melakukan penyesuaian atau memberikan kelonggaran terkait ketentuan tersebut.

Agusman menyampaikan OJK menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman pada 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban.

Baca Juga: LPS Usul Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk Penjaminan Polis, Ini Kata AAUI

Dia mengatakan kewajiban yang perlu dipenuhi penyelenggara, antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, serta memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"Selain itu, perlu juga memenuhi kewajiban penerapan manajemen risiko yang memadai, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9).

Agusman menerangkan penyesuaian ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal. Ditambah, perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

Dalam praktik penyaluran pembiayaan, Agusman mendorong penyelenggara fintech lending untuk menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran. Salah satunya melalui penilaian kelayakan penerima dana dan pengelolaan risiko yang memadai.

Baca Juga: BTN Bakal Rilis Tabungan Emas di Bale

Mengenai kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 24,76% secara Year on Year (YoY). 

OJK mencatat, angka TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 sebesar 4,32%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2026 yang sebesar 4,26%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×