kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

OJK Susun Rancangan Surat Edaran Laporan Bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Bullion


Selasa, 03 Juni 2025 / 11:32 WIB
OJK Susun Rancangan Surat Edaran Laporan Bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Bullion
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK itu.

"Rancangan SEOJK itu mengatur, antara lain mengenai bentuk, susunan, periode penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion," katanya saat konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: OJK: Peluang bagi LJK Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion Masih Terbuka

Terkait kegiatan usaha bullion, Agusman menyampaikan peluang bagi LJK lain yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Dengan catatan, LJK tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bullion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. 

Sampau saat ini, OJK menyebut belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Berdasarkan data terakhir, hanya ada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah mengantongi izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. 

Selanjutnya: BSI Gencarkan Literasi Haji Muda Lewat Cicil Emas dan Tabungan Haji

Menarik Dibaca: BSI Gencarkan Literasi Haji Muda Lewat Cicil Emas dan Tabungan Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×