Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan pemerintah, industri, dan pihak terkait guna mendorong kegiatan usaha bullion yang bermanfaat bagi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam menyusun roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion di Indonesia untuk jangka panjang.
"Dalam jangka panjang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, baik target, strategi, dan program kerja, yang akan dilakukan guna mencapai tujuan yang diharapkan ke depan," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Baca Juga: Pegadaian: Potensi Bisnis Bullion di Indonesia Besar, tapi Perlu Dukungan Ekosistem
OJK juga menyampaikan perincian pembentukan Dewan Emas Nasional juga akan terdapat dalam roadmap kegiatan bullion yang tengah disusun. Agusman menerangkan Dewan Emas Nasional merupakan salah satu bagian yang akan melengkapi dalam ekosistem bullion.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan saat ini Dewan Emas Nasional belum terbentuk. Dia sempat mengungkapkan nantinya anggota Dewan Emas Nasional akan diisi oleh sejumlah lembaga.
"Keanggotannya ada OJK, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Keuangan," ungkapnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).
Lebih lanjut, Nasrullah menyebut Dewan Emas Nasional juga terdapat di negara lain yang menjalankan bisnis bullion. Dia bilang Dewan Emas Nasional memiliki peran yang begitu penting dalam ekosistem.
"Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara keseluruhan di ekosistem bulion Indonesia. Dengan demikian, ekosistem bullion bisa berjalan efektif," ujar Nasrullah.
Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Terkait Bisnis Bullion, Ini Kata Pegadaian
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024.
Adapun kegiatan usaha bullion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selanjutnya: Harga Saham Melesat, Emiten Minyak Ini Akan IPO Saham Anak Usaha Desember 2024
Menarik Dibaca: Begini Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News