Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Dalam POJK tersebut, tertuang syarat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.
Mengenai syarat modal Rp 14 triliun tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan permodalan dengan nilai sebesar itu merupakan hal yang wajar. Sebab, dia bilang LJK yang ingin menjalankan kegiatan usaha bullion perlu memiliki permodalan yang kuat.
Baca Juga: OJK: Industri Modal Ventura Perlu Antisipasi Fenomena Tech Winter
"Memang sedikit lebih tinggi. Saya rasa wajar karena diperlukan infrastruktur dan juga dukungan sumber daya manusia yang lebih daripada usaha biasanya," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Mahendra menambahkan sampai saat ini belum ada LJK yang mengajukan permohonan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.
Meskipun demikian, dia mengatakan regulator masih membuka peluang bagi LJK lain yang ingin menjalankan kegiatan bullion.
Dengan demikian, hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian saja yang saat ini sudah mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bullion.
Baca Juga: OJK Ingatkan Industri Modal Ventura Perlu Antisipasi Kondisi Tech Winter
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, juga menerangkan permodalan yang kuat menjadi salah satu ketentuan penting yang harus dimiliki LJK dalam menjalankan kegiatan usaha bullion.
"Sebab, permodalan yang kuat diperlukan untuk penyediaan infrastruktur, serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," dalam jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).
Selanjutnya: Inilah Tips Mengatasi Sesak Nafas karena Asam Lambung Naik
Menarik Dibaca: Inilah Tips Mengatasi Sesak Nafas karena Asam Lambung Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News