kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menjaring masukan untuk aturan fintech lending


Senin, 12 Maret 2018 / 13:04 WIB
OJK menjaring masukan untuk aturan fintech lending


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus berupaya mencari cara terbaik untuk mengatur dan mengawasi industri financial technology (fintech) peer to peer lending setepat mungkin. Salah satunya dengan menyelenggarakan seminar international untuk mendapat gambaran yang luas dari yang dilakukan di luar negeri.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, pihaknya punya beberapa tujuan dari seminar ini. Diantaranya untuk mendapatkan kerangka kerja dan implementasi Regulatory Sandbox.

"Termasuk tntangan dan peluang dari penerapan Regulatory Sandbox di Indonesia," kata dia, Senin (12/3).

Teknik pengembangan ekosistem FinTech melalui pembentukan FinTech Center juga diharapkan bisa didapat dari acara ini. Sehingga ujungnya, regulator bisa menemukan formula untuk meregulasi dan mengawasi fintech secara efektif.

Di sisi lain, ia mengakui pertumbuhan di industri fintech yang menjalankan bisnis pinjam-meminjam atau peer to peer lending ini terbilang pesat. Sampai Januari 2018, ada 36 perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, plus 1 perusahaan yang sudah berizin.

Selain itu, ada sejumlah 42 perusahaan yang masih dalam proses pendaftaran.

Dari sisi total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018, jumlahnya mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% secara year to date.

Lalu jumlah penyedia dana mencapai 115.897 orang, meningkat 14,82% year to date. Selama periode yang sama jumlah peminjam menembua 330.154 alias tumbuh 27,16%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×